Ada hal yang berbeda di Sekolah kita. Hari jumat yang lalu adalah hari yang spesial karena sedang diselenggarakan (Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS) untuk masa bakti 2023/2024. Kegiatan yang penuh kreatif dan suatu hal berbeda dengan sekolah yang lain. Pasalnya pemilihan OSIS digelar selayaknya Pemilu (Pemilihan Umum). Menurut panitia komisioner KPO (Komisi Pemilihan Osis) menjelaskan sebelum kegiatan Pemilu dilaksanakan KPO mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilo. Tahapan tersebut mulai dari jadwal pendaftaran, verifikasi data calon, pengundian nomor urut, masa kampanye, penyampaian visi & misi kandidat, hari pencoblosan, sidang pleno penetapan kandidat, sampai acara pelantikan dan sertijab (serah terima jabatan) Untuk menjadi kandidat calon pasangan ketua dan wakil ketua OSIS harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan itu bukan hal yang mudah. Misalnya saja pasangan calon harus di usung partai peserta pemilo atau kalau kandidat itu mencalonkan diri lewat jalur independen harus mendapat dukungan tiap kelas minimal 5 siswa yang dibuktikan dengan fotokopi kartu pelajar ketika mendaftarkan.
Pilkaos ini menjelaskan bahwa Pemilo ini diikuti 2 pasang kandidat;
1) Andika MW & Khoerina
2) Wisnu Dias & Julia Rahma
Selain persyaratan tersebut masih bayak persyaratan yang harus terpenuhi. Pemilo tersebut di bagi atas 3 TPS. Tiap TPS beranggotakan 6 PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ke enam siswa tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda; 1) memverifikasi pemilih yang datang,2) memberikan kertas suara,3) mengarahkanpemilih ke bilik suara,4) menjaga kotak suara,5) menjaga tinta di pintu keluar dan6) menjaga keamanan. TPS itu tersebar di setiap kelas (X,XI dan XII).Orang yang memiliki hak suara adalah ,semua Siswa. Sebelum dilaksanakan Pemilo masing-masing TPS harus mempublikasikan DPT (Daftar Pemilih Tetap)selain siswa ketua PPS harus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara. Sistem pemilihanya adalah mencoblos gambar kandidat yang dipilih. Kertas suara dikatakan sah apabila pencoblosannya sesuai ketentuan. Setelah ketua dan wakil ketua terpilih dengan suara terbanyak harus mengajukan calon pembantunya kepada MPK (Majelis Perwakilan Kelas). MPK akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pembantunya tersebut. Dari hasil fit and pro pertest tersebut, MPK akan mengumumkan hasil ujinya dalam sidang pleno penetapan pengurus OSIS 2023/2024 sebelum pelantikan dan sertijab.